1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain;
7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hak & Kewajiban Pasien
Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai Hak & Kewajiban Pasien Rumah Sakit Kartini.
Ada yang ingin Anda ketahui?
Klik pertanyaan di bawah
HAK PASIEN
KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai kondisi kesehatan.
2. Mematuhi instruksi, nasihat, dan rencana terapi dari tenaga kesehatan.
3. Menaati peraturan dan tata tertib di fasilitas pelayanan kesehatan (RS/Puskesmas).
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
5. Menggunakan fasilitas kesehatan dengan bertanggung jawab.
6. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
Privasi & Keselamatan Pasien
1. Data medis Anda disimpan dalam sistem rekam medis elektronik yang aman dan terenkripsi.
2. Pastikan gelang identitas selalu terpasang dengan benar selama berada di ruang perawatan demi
keamanan tindakan medis.
3. Gunakan masker, cuci tangan 6 langkah dengan handrub, dan patuhi etika batuk di lingkungan
rumah sakit.
4. Pasien/keluarga berhak membuat keputusan terkait tindakan penanganan darurat sesuai prosedur
hukum dan etika medis.
Tata tertib umum
1. Dilarang merokok.
2. membawa senjata api/tajam.
3. Mengonsumsi minuman keras di lingkungan Rumah Sakit.
4. Dilarang membuat keributan di area rumah sakit.
5. Dilarang membawa tikar diarea ruangan perawatan.
6. Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan memasuki area ruang rawat inap demi
keselamatan kesehatan anak.
Alur Penanganan Keluhan/Pengaduan Pasien
1. Sampaikan keluhan langsung ke Petugas Unit/Perawat ruangan.
2. Jika belum teratasi, hubungi Customer Service/Unit Komplain Pasien.
3. Isi Form Pengaduan Pasien atau kirim pesan melalui kanal pengaduan resmi.
4. Tim Manajemen RS akan menindaklanjuti dan memberikan umpan balik maksimal 1x24 jam.
Jam Besuk
Siang pada pukul : 11.00 – 13.00 WIB
Sore pada pukul : 17.00 – 19.00 WIB
Masih memiliki pertanyaan?
Silakan hubungi Rumah Sakit Kartini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hubungi Kami